Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Prinsip ; 3. Maksud Dan Tujuan ; 4. Kewajiban Dan Tanggung Jawab; 5. Larangan; 6. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 7. Pelaksanaan Perlindungan Anak; 8. Kelembagaan; 9. Koordinasi Dan Kerja Sama; 10. Sistem Informasi 11. Pembinaan Dan Pengawasan; 12. Pelaporan; 13. Pembiayaan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat