Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2013

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Prinsip ; 3. Maksud Dan Tujuan ; 4. Kewajiban Dan Tanggung Jawab; 5. Larangan; 6. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 7. Pelaksanaan Perlindungan Anak; 8. Kelembagaan; 9. Koordinasi Dan Kerja Sama; 10. Sistem Informasi 11. Pembinaan Dan Pengawasan; 12. Pelaporan; 13. Pembiayaan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
25 November 2013
Tanggal Pengundangan
27 November 2013
Tanggal Berlaku
27 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.13
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan