PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-3-TAHUN-2016-TENTANG-PENGANGKATAN-DAN-PEMBERHENTIAN-PERANGKAT-DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa calon Perangkat Desa tidak harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan Perangkat Desa yang telah diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun ;
b. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan ketentuan Pasal 2 ayat (4), dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 6
|