Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/No. 13, TLD No. 0141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Morowali ;
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi; kelompok jabatan fungsiuonal; tata kerja; kepegawaian; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah; bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta untuk menjamin kepastian
hukum bagi usaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan
daftar usaha pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2013.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum tentang tanda daftar usaha pariwisata, maksud dan tujuan, usaha pariwisata, pendaftaran usaha, pembekuan sementara dan pembatalan, sanksi administrasi, pembinaan pengawasan dan pelaporan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2012 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, perlu
dilakukan pengembangan sistem pengelolaan persampahan
yang ramah lingkungan;
b. bahwa lingkungan yang sehat dan bersih sangat diperlukan
untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat agar
masyarakat lebih produktif;
c. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume,
jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
d. bahwa pengelolaan sampah perlu dilaksanakan sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan;
e. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 44 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa pengelolaan
sampah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 Tahun 2004)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas :a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. sampah spesifik
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki
fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini
wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1
(satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa Penyelenggaraan Penanaman Modal berperan penting dalam pembangunan ekonomi di Daerah dan untuk memajukan kesejahteraan umum berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah merupakan penggerak perekonomian Daerah pembiayaan pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing Daerah sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf L dan huruf R Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan Daerah mengenai penyelenggaraan penanaman modal di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Asas;
Maksud dan Tujuan;
Ruang LIngkup;
Kewenangan dan Kebijakan Penanaman Modal;
Lingkup Pelayanan Penanaman Modal;
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal;
Penetapan Pemberian Insentif dan Kemudahan di Bidang Penanam Modal;
Pengembagan Penanaman Modal Bagi Koperasi dan Usaha Mikro;
Jaminan Kepastian Hukum Penanaman Modal di Daerah;
Pengendalian Pelasanaan Modal Penanaman Modal;
Kerja Sama;
Promosi Penanaman Modal;
Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
Peran Serta Masyarakat;
Penghargaan;
Sanksi Administratif;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
73 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa Pem erintah Daerah memiliki kewenangan
penataan perumahan dan permukiman yang
berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat,
sehingga merupakan satu kesatuan fungsional
dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi,
dan sosial budaya yang mampu menjamin
kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan
semangat demokrasi, otonomi daerah, dan
keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa b ahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Perumahan dan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur penataan kumpulan rumah sebagai
bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun
perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya
pemenuhan rumah yang layak huni serta bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, dan utilitas
umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi
lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan meliputi :
a. Perencanaan;
b. Lokasi Perumahan dan Permukiman;
c. Penataan Perumahan;
d. Penataan Permukiman;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Hak dan Kewajiban;
g. Larangan;
h. Monitoring dan Pengawasan;
i. Sanksi;
j. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
Mencabut :
PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN LURAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan demokrasi di Kalurahan membuka
ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya
kepada Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan perlu
dipimpin oleh Lurah yang dipilih secara demokratis melalui
pemilihan Lurah yang melibatkan sebesar-besarnya
partisipasi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Lurah Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa perlu
menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan
peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan; Lurah, Pamong Kalurahan, dan Pegawai Negeri SIpil sebagai Calon Lurah; Larangan Lurah; Pemberhentian Lurah; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Jumlah Halaman: 40 HLM; Penjelasan: 9 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di lintas kabupaten kota, pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK 61/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Model Unit XXIV yang terletak pada lintas wilayah administrasi Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari. Pasal 2 Permendagri No. 61 Tahun 2010 menetapkan bahwa yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah KPHP, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, tata kerja, pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan forum multi pihak, PPK BLU, keuangan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/No.34 Seri C Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Daerah secara nyata dan
bertanggung jawab, serta meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan
kepastian bagi dunia usaha, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang
perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Bab V Pasal 7 ayat (1) huruf G mengenai peralatan berat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2022
bahwa dalam upaya mewujudkan ruang dan bangunan yang nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan, Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang di Daerah dari dampak negatif dan ancaman bahaya atas keberadaan dan penyelenggaraan fungsi jalan, jalan kereta api, jembatan, sungai, saluran irigasi, kolam retensi, dan pantai; bahwa untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dan ancaman bahaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur ketentuan mengenai garis sempadan agar keberadaan dan fungsi jalan, jembatan, jalan kereta api, sungai, saluran, kolam retensi, dan pantai dapat terselenggara secara aman, tertib, serasi, optimal, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan sempadan, pemanfaatan sempadan, penguasaan, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terkait garis sempadan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 dicabut.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/No.22 Seri E Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 serta
dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang sesuai dengan
perkembangan keadaan, selaras dengan
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokrasi dan pemberdayaan masyarakat
sebagai perwujudan demokrasi di Desa, perlu
dibentuk Badan Permusyawaratan Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 10 Tahun 2000 sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan
sebagaimana huruf a sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan, jumlah dan masa keanggotaan BPD, pencalonan, penetapan dan pemberhentian, tata kerja, alat kelengkapan dan keuangan, tindakan penyidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2000 dicabut.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat