Peraturan ini mengatur penataan kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni serta bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan meliputi : a. Perencanaan; b. Lokasi Perumahan dan Permukiman; c. Penataan Perumahan; d. Penataan Permukiman; e. Peran Serta Masyarakat; f. Hak dan Kewajiban; g. Larangan; h. Monitoring dan Pengawasan; i. Sanksi; j. Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat