Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2005

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Bab V Pasal 7 ayat (1) huruf G mengenai peralatan berat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No.34 Seri C Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan