Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Ruang LIngkup; Kewenangan dan Kebijakan Penanaman Modal; Lingkup Pelayanan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Penetapan Pemberian Insentif dan Kemudahan di Bidang Penanam Modal; Pengembagan Penanaman Modal Bagi Koperasi dan Usaha Mikro; Jaminan Kepastian Hukum Penanaman Modal di Daerah; Pengendalian Pelasanaan Modal Penanaman Modal; Kerja Sama; Promosi Penanaman Modal; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat