Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2022

Penyelenggaraan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Ruang LIngkup; Kewenangan dan Kebijakan Penanaman Modal; Lingkup Pelayanan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Penetapan Pemberian Insentif dan Kemudahan di Bidang Penanam Modal; Pengembagan Penanaman Modal Bagi Koperasi dan Usaha Mikro; Jaminan Kepastian Hukum Penanaman Modal di Daerah; Pengendalian Pelasanaan Modal Penanaman Modal; Kerja Sama; Promosi Penanaman Modal; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan