Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 201 7 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta
prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 6 Desember 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569 );
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 );
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu sat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Undang - Undang Norn or 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahuri 2014 Norn or 244,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138 , Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah
Nornor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155) ; 14. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dae rah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nornor 4578 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedornan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 );
16. Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah ( Lernbaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nornor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4593 );
( Lernbaran Negara Republik
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4614 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negaran Tahuri 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nornor 5165);
19. Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5219 );
20. Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272 );
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedornan Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun.2012 Nomor 5410);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 ;
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2009 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Administrasi Umum
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang
Retribusi Administrasi Umum beserta perubahannya, dipandang tidak sesuai
dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga perlu ditinjau
dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Retribusi Administrasi Umum;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–
daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 Pembentukan Kota-kota Besar dan
Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
551);Undang–Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
10. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
17. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4330), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 11 Tahun 1989 Seri D Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun
1992 tentang “Pekalongan Kota Batik” Sebagai Sesanti Masyarakat dan
Pemerintah Kotamadya Pekalongan didalam Membangun Masyarakat, Kota
dan Lingkungannya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 13 Tahun 1992 Seri D Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi
Administrasi Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun
2000 Seri B Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi
Administrasi Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2006
Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 3);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa merupakan badan usaha milik daerah yang didirikan pemerintah daerah kabupaten bandung, untuk memberikan landasan hukum dalam penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah bandung daya sentosa, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, bentuk, besaran dan sumber penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, pertanggungjawaban dan kewajiban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 176 huruf d dan Pasal 179 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nornor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Trayek
dan Izin Operasi angkutan umum untuk jaringan trayek dan wilayah
operasi yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3209);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lernbaran N~a Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun ,2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6. Undang-undang Nornor 15 Tahun 2014 tentang Pernbentukan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Negara tahun 2014 nomor 172 tambahan
Lembaran Negara Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan
Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3528);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530); 12 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17 Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan
atas peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Organisai tata kerja perangkat daerah kabupaten buton tengah);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BABV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BABIX
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENGENAAN SAKSI ADMINISTRATIF BAB XII
KEBERATAN BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV
KEDALUWARSA BAB XV
PEMERIKSAAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XIX
KETENTUAN PIDANA BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/No.45 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang (TDG)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, kewenangan perizinan kegiatan usaha
pergudangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran
distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan
konsumen didalam wilayah Kabupaten Wonosobo,
perlu penataan dan pembinaan pergudangan yang
diatur dalam tanda daftar gudang;
c. bahwa pengaturan tanda daftar gudang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah .
Undang-undang Penyaluran Perusahaan 1934; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7
Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tanda
daftar yang diberikan kepada setiap orang atau badan yang disahkan
pendaftarannya dalam Daftar Gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Peraturan ini mengatur tentang hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Banyumas No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan
pemerintahan Desa dalam penjaringan, penyaringan,
pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di
Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, belum mengatur
mengenai mekanisme pemberhentian dan pengaturan
disiplin perangkat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 17 dan angka 18, penambahan ayat (5) pada Pasal 2, perubahan Paragraf I Bagian Kedua Bab VIII, perubahan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13: TLD NO. 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyangga Harga Karet
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Kutai Barat yang adil, makmur dan sejahtera, perlu dilakukan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat petani secara berkelanjutan melalui optimalisasi harga jual karet yang dihasilkan; guna optimalisasi harga jual karet petani di Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan upaya untuk menyangga harga jual hasil karet melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran hasil produksi karet serta pengembangan kelembagaan petani karet yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terpadu dan tepat sasaran; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyangga Harga Karet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Penyangga Harga Karet adalah upaya stabilisasi harga karet petani melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi dan efektifikasi pengolahan dan pemasaran serta pengembangan kelembagaan petani, Penyangga Harga Karet bertujuan untuk, meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga karet petani, dan memberikan jaminan pemasaran. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi peningkatan kualitas mutu karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran, pengembangan kelembagaan usaha tani karet, pembinaan dan pengawasan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat