Peraturan ini mengatur tanda daftar yang diberikan kepada setiap orang atau badan yang disahkan pendaftarannya dalam Daftar Gudang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat