ABSTRAK: |
- a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang
Retribusi Administrasi Umum beserta perubahannya, dipandang tidak sesuai
dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga perlu ditinjau
dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Retribusi Administrasi Umum;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–
daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 Pembentukan Kota-kota Besar dan
Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
551);Undang–Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
10. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
17. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4330), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 11 Tahun 1989 Seri D Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun
1992 tentang “Pekalongan Kota Batik” Sebagai Sesanti Masyarakat dan
Pemerintah Kotamadya Pekalongan didalam Membangun Masyarakat, Kota
dan Lingkungannya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 13 Tahun 1992 Seri D Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi
Administrasi Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun
2000 Seri B Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi
Administrasi Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2006
Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 3);
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000
|