Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABIPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, susunan dan pengendalian Organisasi Perangkat Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kelembagaan di Pemerintahan Kabupaten Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Madiun.
Bagan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan
retribusi jasa usaha dengan prinsip demokratis,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
serta akuntabilitas, perlu dilakukan peninjauan
kembali tarif Retribusi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung
perkembangan perekonomian masyarakat dan
perkembangan penerimaan Pemerintah Daerah
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Objek dan Golongan Retribusi; Priinsip, Sasaran dalam Penetapan, dan Peninjauan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau
sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah
sepakat menambah penyertaan modal pada Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12
Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan
Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan
Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah) diubah.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang; bahwa untuk melaksanakan maksud konsiderans di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Dearah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2005.
Peraturan Daerah tentang Kelurahan yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Kelurahan; Kedudukan Dan Tugas; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Keungan; Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2007.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
ABSTRAK:
Laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka
pengaturan, penataan dan pengendalian pendirian bangunan, perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga perlu pembaharuan dan penyempurnaan dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 50 Tahun 1986; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 23 Tahun 1988; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 33 Tahun 1991; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan. Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah izin untuk mendirikan bangunan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, meliputi bangunan gedung, non gedung, menara dan rangka reklame. Diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (Perizinan, Pembekuan dan pencabutan serta pembatalan izin, tertib bangunan, pengendalian pembangunan dan bangunan, pemeliharaan bangunan dan pekarangan), ketentuan teknis mendirikan bangunan (ketentuan arsitektur lingkungan, persyaratan arsitektur bangunan, persyaratan arsitektur, ketentuan struktur bangunan, keamanan bangunan terhadap bahaya kebakaran, instalasi dan perlengkapan bangunan, pelaksanaan membangun), Izin Penggunaan Bangunan, nama, objek, dan subyek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, penyetoran retribusi, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No. 11 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar Bangunan, Oerda No. 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda No. 14 Tahun 2001 tentang Izin Penggunaan Bangunan, Perda No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggunaan Bangunan, Perda No. 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Zone Tertentu berikut peraturan pelaksanaannya.
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PERPANJANGAN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
PERIZINAN;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
PERPANJANGAN IMTA;
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUGUTAN RETRIBUSI;
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI
KADALUWARSA;
BAB XVII
KEBERATAN;
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XX
PEMANFAATAN;
BAB XXI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXII
PENYIDIKAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIV
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IJIN PENGGALIAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PADA HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya, agar tetap bermanfaat bagi hidup, kehidupan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Semakin meningkatnya kegiatan pembuangan air limbah ke sumber-sumber air didaerah dipandang perlu untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan dan penertibannya. Dalam rangka pengendalian pembuangan air limbah dimaksud diperlukan adanya pembinaan dan pelayanan teknis dari Pemerintah Kabupaten musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.84 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur menganai Pengendalian Pembuangan Air Limbah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DIatur pula mengenai Maksud dan Tujuan pengendalian pembuangan air limbah; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuangan air limbah; Tata Cara Memperoleh Izin serta Pencabutan Izin. Selain itu, diatur pula terkait Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Tarif serta Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023 yang di tetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera selatan Tahun 2019-2023 terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan,dengan melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja,peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional Tahun 2020 - 2024,peraturan menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 32 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 2 Tahun 2020;UU No 11 Tahun 2020;PP No 40 Tahun 2006;PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2017;PP No 2 Tahun 2018;PP No 33 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;PP No 13 Tahun 2019;PP No 21 Tahun 2021;Perpres No 59 Tahun 2017;Perpres No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 7 Tahun 2018;Permendagri No 100 Tahun 2018;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendgri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 18 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perda No 17 Tahun 2016;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 2 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi sumatera selatan tahun 2019-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat