Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2017

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IJIN PENGGALIAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PADA HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN MALINAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai 2 peraturan daerah yang dicabut diakibatkan kedua peraturan tersebut muatannya bertentangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IJIN PENGGALIAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PADA HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN MALINAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD 2017/NO. 13
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan