penyertaan modal
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau
sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah
sepakat menambah penyertaan modal pada Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12
Tahun 2011.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan
Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan
Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah) diubah.
- 11 Halaman
|