PERDA Kota Salatiga No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu ketentuan umum,Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu, retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan TKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 12 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 12 TAHUN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan hewan memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas temak dan untuk mencegah penularan penyakit pada temak serta memberikan jaminan kesehatan pada temak-temak yang akan dikembangbiakkan, ternak yang akan di mutasi ke desa lain, ternak yang akan masuk/keluar dari Kabupaten Bulukumba, ternak yang akan
dipotong untuk diperdagangkan dagingnya
Pemeriksaan
Hewan.
Kesehatan
maupun potong hajat maka perlu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan;
b. bahwa berdasarkan pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor
6 tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak,
dalam rangka pemberdayaan peternak, pemerintah daerah memberikan kemudahan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun
2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan tidak sesuai dengan peraturan perundang• undangan yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali;
dimaksud dalam huruf a,
, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pelayanan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang•
Undang Dasar Negara
Republik
1945; Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
3
2
•
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 5015);
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4
7. Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5391);
8. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil <la.lam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun
2005 Nomor 4 Seri D).
BUPATI BULUKUMBA MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN.
5
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan.
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba.
8. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara. Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Bupati adalahBupati Bulukumba.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Bulukumba.
6. Dinas adalah Dinas Kabupaten Bulukumba.
9. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh bupati berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
10. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
11. Ahli adalah dokter hewan atau orang yang dianggap ahli baik karena melalui pendidikan formal maupun pengalamannya yang ditunjuk oleh Bupati Bulukumba.
12. Juru periksa adalah petugas tehnis yang membantu dokter hewan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hewan/daging. 7
13. Pelayanan Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan, diagnosa, prognosa, pengobatan, pencegahan dan vaksinasi.
14. Kesehatan Hewan adalah status fisik dari hewan berdasarkan pemeriksaaan dinyatakan sehat, yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan pangan asal hewan maupun produk asal hewan.
15. Penyakit hewan menular adalah penyakit hewan membahayakan yang secara cepat dapat menjalar dari hewan ke hewan atau pada manusia yang disebabkan oleh virus bakteri parasit, protozoa dan cacing.
16. Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah kegiatan mendiagnosa temak untuk menentukan sehat tidaknya seekor temak untuk dikembangbiakkan, dimutasi ke desa/kelurahan lain, dipotong maupun yang akan diangkut masuk maupun keluar dari daerah.
17. Pemeriksaan produktivitas adalah semua jenis pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan temak, kerbau/sapi/kuda betina dan pejantan yang masih produktif dan sudah tidak produktif lagi.
18. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
19. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
20. Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian yang terdiri dari ternak besar, ternak kecil, ternak unggas dan aneka temak lainnya.
21. Diagnosa adalah penentuan suatu penyakit oleh dokter hewan dengan cara pemeriksaan klinis atau pemeriksaaan laboratorium.
22. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
23. Desinfeksi adalah usaha yang dilakukan untuk melenyapkan atau membebaskan jasad renik secara fisik atau kimia.
BAB II
TUJUAN DAN RUANO LINGKUP PEMERIKSAAN
KESEHATAN HEWAN
Pasal 2
Pemeriksaan kesehatan hewan bertujuan:
a. mengetahui sehat tidaknya ternak.
b. menjamin temak aman dari penyakit hewan atau penyakit zoonosis; dan
c. menjamin tidak menyebarkan penyakit hewan dalam daerah maupun ke daerah lain.
Pasal 3
Ruang lingkup Pelayanan Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. pemeriksaan kebuntingan;
b. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit;
c. pengamanan penyakit Hewan;
d. pengobatan Hewan sakit; dan
e. pemberantasan penyakit Hewan.
Pasal 4
( 1) Setiap orang atau badan yang memiliki ternak wajib memeriksakan kesehatan hewannya. '
(2) Ternak yang diperiksa kesehatannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu :
a. ternak yang akan dikembangbiakkan·
c. ternak yang akan masuk atau keluar dari kabupaten Bulukumba; dan
d. temak yang akan dipotong.
(3) Pemeriksaan kesehatan temak dilakukan pada Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) atau dapat dilakukan pada tempat yang memenuhi persyaratan.
(4) Setiap ternak yang telah diperiksa oleh pejabat yang ditunjuk diberikan bukti hasil pemeriksaan.
(5) Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III KETENTUAN PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Temak yang akan dikembangbiakkan
Pasal 5
( 1) Temak yang akan dikembangbiakkan harus dilakukarr pemeriksaan kesehatan fisik dan khusus ternak besar dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan reproduksi.
(2) Temak yang boleh dikembangbiakkan adalah
temak yang kondisinya sehat, tidak terdapat
b. ternak yang 'akan dimutasi ke tempat'
•
lain;
10
cacat fisik dan sifat genetik bawaan yang
11
merugikan maupun tidak ada gangguan pada organ reproduksinya.
(3) Ternak yang dinyatakan tidak meme�uhi syarat untuk dikembangbiakkan, dapat digernukkan sebagai ternak siap potong.
Bagian Kedua
Ternak yang akan mutasi
Pasal 6
(1) Ternak yang akan mutasi ke tempat lain wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
(2) Temak yang dinyatakan sehat dapat bermutasi ketempat lain.
(3) Ternak yang dinyatakan tidak sehat tid� dapa� dimutasi ketempat lain dan harus ditangani lebih lanjut secara medis.
Bagian Ketiga
Pemasukan dan Pengeluaran Ternak
Pasal 7
( 1) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
(2) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, harus disertai dengan dokumen atau kepemilikan dan surat keterangan
pemeriksaan kesehatan hewan yang menyatakan bahwa ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular dan berbahaya.
(3) Jika dalam pemeriksaan, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka temak yang dimaksud tidak boleh masuk atau keluar daerah.
Bagian Keempat
Ternak yang akan dipotong
Pasal8
(1) Temak yang akan dipotong harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. ternak tersebut memiliki bukti kepemilikan.
b. ternak memiliki Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan yang menyatakan ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular, berbahaya dan zoonosis serta layak untuk dipotong dan dikonsumsi dagingnya.
(2) Jika temak tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1), mak�
pemotongannya ditangguhkan sampai terpenuhiriya persyaratan pemotongan hewa�,
demi keselamatan dan ketentraman batin masyarakat.
(3) Ternak siap potong khususnya ternak betina, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan produktif, maka harus dipelihara untuk dikembangbiakkan.
13
----------
(4) Jika hasil pemeriksaan ditemukan ada1:y�
pelanggaran hukum, maka wajib ditindak lanjuti
sesuai peraturan yang berlaku.
BABIV
SANKS! ADMINISTRATIF
Pasal 9
(1) Setiap orang yang melanggar �etentuan dalam
Pasal 4 ayat (1) diberikan sanksi berupa:
a. surat teguran;
b. Pencabutan izin; dan
c. Pengenaan denda p�ling . banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, diatur dalam
Peraturan Bupati. (3) Bagi dokter hewan/pejabat yang ditunjuk yang
mengeluarkan Surat Keterangan Pen:ie.riksaan
Hewan yang tidak sesuai dengan kondisi ternak yang sebenamya dan memba�ayak� kesehatan
masyarakat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
14
BABY
PENYIDIKAN
Pasal 10
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan
pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik Jan dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
15
pidana dan selanjutnya melalui Penyidik
POLRI memberitahukan hal tersebut kepada
1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
BAB VI KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
( 1) Setiap orang termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan petemakan yang berusaha dibidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular dan/ atau adanya kematian hewan yang diduga karena menderita penyakit hewan menular di lingkungannya dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Daerah dan/atau dokter hewan berweriang · setempat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
16
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(3) Ancaman Pidana atau denda selain sebagaimana d�maksud pada ayat ( 1) disesuaikan dengan yang
diatur dalam perundang-undangan lainnya.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pembiayaan yang timbul terkait dengan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bulukumba dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 O Tahun 2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
. - � - ·-
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. No. 2022/12, LL Prov Papbar: 11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pertanggun,gjawaban Pelaksanaan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nornor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerint.ah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1991 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatai, Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990 / 1991
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraruran Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976; Peraturan Menteri D81am Negeri Nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri 0alam Neoeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Delam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/556/ 1980; Peraturan Dae:ah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 mencakup penambahan sejumlah Rp. 1.483.897.000,00, sehingga total anggaran menjadi Rp. 9.811.854.000,00. Penambahan tersebut terbagi antara Belanja Rutin yang bertambah sebesar Rp. 180.431.000,00 dan Belanja Pembangunan yang mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.303.466.000,00. Rincian perubahan tersebut terdokumentasi dalam Contoh A IX/R dan Contoh A IX/P Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini telah mengalami tiga kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1985. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian biaya masuk untuk pengunjung, termasuk tarif bagi orang dewasa, kendaraan bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda dua, dan sepeda, dengan penyesuaian khusus pada Hari Raya Kupatan dan Hari Kartini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 1991.
12 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan daerah tentang retribusi daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2011tentang Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah
dan menjamin mutu serta kualitas pelayanan di bidang
Jasa Umum maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerahperlu disempurnakan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 2 tahun 1985;Pp No 16 Tahun 1986;Perda No 11 Tahun 2011;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
peraturan yang diubah :peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Peraturan yang akan di atur :Rancangan Peraturan Daerah Kota LubukLinggau Nomor 12 Tahun 2015
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani,rohani berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 UU No. 3 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI TRahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2007; PP no. 17 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2014; Perda Jabar No. 1 Tahun 2015; Perda Kota Cimahi No. 10 Tahun 2014.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Olahraga, Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Oalharga Penyandang Cacat, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaran Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olaharaga, Pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan, Peran serta Masyarakat Dalam Kegiatan Keolahrgaan, Pengembangan Kerjasama Dan Informasi Keolhargaan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri Oalhraga, Pemberian Penghargaan, Pengawasan Penyelenggaraan Keolahragaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2019/Nomor 12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Desa Dan Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa Pembangunan Desa merupakan rangkaian
proses pemberdayaan masyarakat dengan mendorong
partisipasi aktif masyarakat agar turut serta dalam
proses pembangunan di desa;
c. bahwa Kerja sama desa merupakan upaya untuk
mendorong pertumbuhan bagi desa dan masyarakat
desa;
d. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Pembangunan Desa dan Kerja sama Desa, sehingga
dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembangunan Desa dan Kerja sama Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28
Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan
Kerja Sama Desa
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017
penyelenggaraan - dan - retribusi - pelayanan - tera - tera - ulang
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2017/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda Kab. Kuningan tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 2 Tahun 1085; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permen Perdagangan RI No. 69/M-DAG/PER/3/2010; Permen Perdagangan RI No. 70/ M-DAG/PER/10/2014; Permen Perdagangan RI No. 71/M-DAG/PER/10/2014; Permen Perdagangan RI No. 78/M-DAG/PER/11/2016; Permen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 636/MPP/Kep/10/2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Ruang Lingkup dan Asas, Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang UTTP Dan Pengawasan, Retrubusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang , Sanksi , Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/No.27 Seri C 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu
dilaksanakan pengawasan kualitas lingkungan secara intensif dan terus
menerus;
b. bahwa kualitas lingkungan harus memenuhi syarat kesehatan agar
masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka mengetahui kualitas lingkungan diperlukan
pemeriksaan pada laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur Pemeriksaan Keadaan lingkungan phisik dari segi fisik, kimia dan bakteriologi pada tempat atau ruang tertentu pada Dinas Kesehatan yang dilengkapi dengan peralatan laboratorium untuk
mengadakan pemeriksaan sampel kesehatan yang meliputi pemeriksaan
fisik, kimia, bakteriologi penyakit menular dan sampel klinik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat