Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Untuk mengefektifkan pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah; untuk menghindari duplikasi program antar program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program Pemerintah Daerah, maka harus dikoordinasikan secara baik dan terencana; untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah, perusahaan memberi kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dalam rangka kemajuan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah.
MENGATUR TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2019
PERLINDUNGAN - PEMENUHAN - HAK - PENYANDANG - DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK
PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan
martabat yang sama, setara dan sederajat dengan
masyarakat lainnya di segala aspek kehidupan dan
penghidupannya berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penyandang Disabilitas dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi. Dalam rangka untuk menjamin pelindungan dan
pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No, 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ruang lingkup peraturan; serta ketentuan tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang meliputi hak pendidikan; hak ketenagakerjaan dan lapangan kerja;
hak kesehatan;
hak kesejahteraan sosial; hak politik dan pemerintahan;
hak hukum;
hak aksesibilitas,
hak pelayanan publik;
hak penanggulangan resiko bencana;
hak tempat tinggal;
hak pendataan;
hak seni, budaya, pariwisata, olahraga; dan
hak bebas dari kekerasan. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai bantuan sosial; perempuan dan anak dengan disabilitas; peran serta masyarakat; penghargaan; sumber daya pelaksana perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 05), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2013
PERDA Kab. Pohuwato No. 8 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena keberadaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati dan non-hayati, serta jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan dan pelestarian pengelolaan wilayah pesisir yang berwawasan lingkungan melalu pemberdayaan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2012.
Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup, penetapan batas wilayah laut kewenangan kabupaten, perencanaan, pemanfaatan, masyarakat adat, masyarakat lokal, peran serta masyarakat, organisasi pengelola, pembiayaan, pengawasan dan pengendalian, reklamasi pantai, rehabilitasi, konservasi, mitigasi bencana, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 35 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2013
KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL, DAN MENENGAH - PENGELOLAAN DANA BERGULIR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan; bahwa untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi di Kota Magelang yang prospektif, menghasilkan, dan menekan sekecil mungkin segala risiko, maka perlu dilakukan penguatan permodalan dalam bentuk penyaluran dana bergulir; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan UndangUndang Nomor Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam aspek pendanaan terhadap koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dengan menetapkan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Maksud, Dan Tujuan, Bentuk Dan Karakteristik Dana Bergulir, Pengelola Dana Bergulir, Penyaluran Dana Bergulir, Penerima Dana Bergulir, Sumber Dan Alokasi Dana Bergulir, Tata Cara Pencairan/Pengeluaran Dana Bergulir, Penggunaan Dana Bergulir, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Dana Bergulir, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1995/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip Pajak Anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953, yang telah diubah 2 kali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 TAhun 1977 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini; bahwa berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 1993 tentang Peninjauan Kembali Peraturan Daerah, dictum PERTAMA Ditegaskan bahwa dalam meninjau kembali seluruh Peraturan DAerah yang dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan atau Peraturan Daerah lainnya yang telah mengalami perubahan 3 (tiga) kali atau lebih dengan cara menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang baru sebagai penggantinya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menyusun dan menetakkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pungutan Pajak Anjing sebagai Pengganti Peraturan DAerah Nomor 4 Tahun 1953 dan semua perubahannya;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek pajak, besarnya pajak, tahun pajak dan cara pembayaran pajak, ketentuan larangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1995.
Peraturan daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten poso; bahwa Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2008 dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang 1. pembentukan; 2. kedudukan, tugas dan fungsi; 3. susunan organisasi; 4. tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2008
15 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan keteraturan, ketertiban dan keindahan dalam penataan ruang khususnya dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Baubau, maka perlu diatur tentang izin penyelenggaraan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lambaran Negera Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725) ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentan Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 1).
Perda ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
Bagian Pertama : Umum
Bagian Kedua : Prosedur perizinan
Bagian Ketiga : Kewajiban Pemegang Izin
Bagian Keempat : Masa Berlaku, Perpanjangan dan Pencabutan Izin
Bagian Kelima : Pembiayaan
3. JENIS-JENIS REKLAME
4. LARANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME
5. PENGAWASAN
6. KETENTUAN PIDANA
7. PENYIDIKAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Pangan dan gizi merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya perlu dijamin guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan manusia hingga perseorangan dan untuk menjamin kebutuhan pangan dan gizi masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan di tingkat daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup penyelenggaraan pangan dan gizi yaitu adanya ketersediaan pandan dan distribusi pangan; cadangan pangan daerah; penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat; pencegahan dan penanggulangan masalah pangan; dan keamanan pangan. Selain itu juga diatur terkait kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi; peran serta masyarakat; pengembangan sumber daya manusia; pemberian sanksi administratif atas penyimpangan penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.242. 2016 NOREG 4.12/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum Daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya, untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah, perlu mengatur pelaksanaan penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 11 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kedudukan Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian PPNS, Pendidikan dan Pelatihan, Kartu Tanda Pengenal, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Sekretariat PPNS, Bentuk/Model Formulir Penyidikan, Pembinaan, Pakaian dan Atribut, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas, atribut dan tata cara penggunaan pakaian dinas PPNS diatur dengan Peraturan Bupati.
- Hal-hal yang bersifat teknis menyangkut tata cara pengusulan pengangkatan PPNS diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tata cara pemberian kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Untuk melaksanakan tugas sebagai penyidik ditetapkan bentuk/formulir penyidikan sesuai dengan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat