Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ruang lingkup peraturan; serta ketentuan tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang meliputi hak pendidikan; hak ketenagakerjaan dan lapangan kerja; hak kesehatan; hak kesejahteraan sosial; hak politik dan pemerintahan; hak hukum; hak aksesibilitas, hak pelayanan publik; hak penanggulangan resiko bencana; hak tempat tinggal; hak pendataan; hak seni, budaya, pariwisata, olahraga; dan hak bebas dari kekerasan. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai bantuan sosial; perempuan dan anak dengan disabilitas; peran serta masyarakat; penghargaan; sumber daya pelaksana perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat