Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME Bagian Pertama : Umum Bagian Kedua : Prosedur perizinan Bagian Ketiga : Kewajiban Pemegang Izin Bagian Keempat : Masa Berlaku, Perpanjangan dan Pencabutan Izin Bagian Kelima : Pembiayaan 3. JENIS-JENIS REKLAME 4. LARANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME 5. PENGAWASAN 6. KETENTUAN PIDANA 7. PENYIDIKAN 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat