Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2011

Izin Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME Bagian Pertama : Umum Bagian Kedua : Prosedur perizinan Bagian Ketiga : Kewajiban Pemegang Izin Bagian Keempat : Masa Berlaku, Perpanjangan dan Pencabutan Izin Bagian Kelima : Pembiayaan 3. JENIS-JENIS REKLAME 4. LARANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME 5. PENGAWASAN 6. KETENTUAN PIDANA 7. PENYIDIKAN 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
21 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2011/NO. 12
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan