Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1994

Pungutan Pajak Anjing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek pajak, besarnya pajak, tahun pajak dan cara pembayaran pajak, ketentuan larangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pungutan Pajak Anjing
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 1994
Tanggal Pengundangan
04 Februari 1995
Tanggal Berlaku
04 Februari 1995
Sumber
LD.1995/NO.1 Seri A
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 tahun 1953

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan