Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2013

Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Maksud, Dan Tujuan, Bentuk Dan Karakteristik Dana Bergulir, Pengelola Dana Bergulir, Penyaluran Dana Bergulir, Penerima Dana Bergulir, Sumber Dan Alokasi Dana Bergulir, Tata Cara Pencairan/Pengeluaran Dana Bergulir, Penggunaan Dana Bergulir, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Dana Bergulir, Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.12
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan