Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 181
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun1993 tentang Sarana Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tempat Khusus Parkir.
2. UU No. 14 Tahun 1992
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. PP No. 22 Tahun 1990
8. PP No. 43 Tahun 1993
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir. setiap kendaraan yang diparkir pada tempat khusus parkir wajib membayar retribusi tempat khusus parkir. tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat secara nyata. Retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak apabila pelayanan jasa tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Pengelolaan administrasi dan pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menunjang penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi penjualan Produksi Usaha Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 69 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penjualan produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan produksi usaha daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan produksi daerah oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek Retribusi adalah
penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan
yang melakukan pembelian produksi usaha daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009 - 2029
ABSTRAK:
bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup
yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu
dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara
berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan
generasi yang akan datang; bahwa rencana tata ruang wilayah kota merupakan
rencana perwujudan pemanfaatan dan pengaturan tata
ruang fisik kota yang selaras, serasi, seimbang, sebagai
wadah kepentingan dan aspirasi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, serta masyarakat tentang arah tujuan
pembangunan; bahwa dengan adanya perkembangan karakteristik
wilayah dan paradigma kehidupan masyarakat serta
penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan untuk
menyesuaikan dinamika pembangunan di wilayah kota,
maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur
tata ruang perlu dilakukan perubahan, yang mendasar; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun
2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota/Rencana
Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Pekalongan Tahun
2004–2013, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
yang terjadi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009 – 2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, pengendalian pemanfaatan ruang, penyidikan, ketentuan pidana, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan, kelembagaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
120 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 30 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2011/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PT Nusantara Batulicin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi Sumber Daya Alam serta ikut meningkatkan iklim investasi yang sehat dan kondusif yang dapat meningkatkan daya saing Daerah guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan sehingga terbuka lapangan kerja baru yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dalam upaya menggali sumber penerimaan daerah dipandang perlu untuk melakukan
penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT. Nusantara Batulicin (PT. NB);
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT. Nusantara Batulicin (PT. NB) telah dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (APBD Perubahan) Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PT. Nusantara Batulicin;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PT Nusantara Batulicin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara penyertaan Modal; Pembagian Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 30 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Perijinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan
PERDA Kota Banjarbaru No. 08 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan angkutan di Kota Banjarbaru agar tercipta standar pelayanan angkutan yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara dan teratur perlu mengatur tentang pelayanan perizinan penyelenggaraan angkutan umum dengan
kendaraan bermotor umum; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perizinan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan yang
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perizinan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini sehingga perlu ditinjau dan disesuaikan kembali untuk diubah dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Trayek Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ketentuan Perizinan; Masa Berlaku Izin; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan; Sanksi Admministrasi; Penagihan Retribusi; Pemungutan Retribhusi; Pengembalian Kelwbihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Peyetoran Retribusi; Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Pembatalan dan Pencabutan Izin; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Galanti Kecamatan Wolowa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Kaumbu perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Galanti Kecamatan Wolowa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Galanti Kecamatan Wolowa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bangli perlu digali sumber pendapatan daerah sebagai salah satu faktor penunjang suksesnya pembangunan;
b. bahwa Retribusi pelayanan kepelabuhanan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRASI; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat