Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
1. undang-undang nomor 5 tahun 1960
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 5 tahun 1990
4. undang-undang nomor 41 tahun 1999
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. undang-undang nomor 26 tahun 2007
8. undang-undang nomor 4 tahun 2009
9. undang-undang nomor 32 tahun 2009
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
12. peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2010
13. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010
14. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2010
15. peraturan pemeirntah nomor 78 tahun 2010
16. peraturan pemeirntah nomor 27 tahun 2012
17. keputusan menteri pertambangan dan energi nomor 555.K/26/M.PE/1995
18. keputusan menteri pertambangan dan energi nomor 1211.K/008/M.PE/1995
19. keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor 86 tahun 2002
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga
Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan dapat
memberikan pelayanan untuk kepentingan
masyarakat;
b. bahwa lembaga penyiaran publik lokal diharapkan
berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada
masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi
pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan
hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan
teknologi dan perkembangan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Karanganyar
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, yank bertugas menyelenggarakan
kegiatan penyiaran fadio, bersifat independen, netral,
tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat yang siarannya
beijaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 180 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang• undangan yang lebih tinggi, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan membentuk peraturan daerah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Nepotisme (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
---7, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang 12 Nomor Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan (LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
9. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 968, Tambahan Lembaran
Negara Republikindonesia Nomor 5025);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK,SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BABV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VllI TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB IX MASA RETRIBUSI Pasal
BAB X KEBERATAN
BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIII Kadaluarsa
BAB XIV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI SANKS! ADMINISTRASI
BAB XVII PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Cianjur perlu dilakukan penyeragaman prosedur pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah suadh tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah 3. Pembentukan Produk Hukum Daerah 4. Dokumentasi dan Penyebarluasan 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, berbagai instansi dan lembaga untuk itu Penyelenggaraan ibadah haji harus dikelola dengan mengutamakan kepentingan jemaah sesuai dengan hak dan kewajibannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeienggaran Ibadah Haji Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061), maka
operasional dan transportasi dalam pemberangkatan dan pemulangan jema'ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Operasional Penyelenggaraan Dan Transportasi
Bab V Pengelolmn Dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlind ungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencane pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; bahwa wilayah Kabupaten Boyolali memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa, kerusakan lingkungan, yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud clalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6a Tahun 2011; Peraturaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Maksud Dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang
Bab IV Kelembagaan
Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VI Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Bab VII Kerjasama
Bab VIII Hak Dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Dan Lembaga Internasional
Bab X Pengawasan Dan Pertanggungjawaban
Bab XI Pemantauan Dan Evaluasi
Bab XII Penyelesaian Sengketa
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Abirawa Top FM
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan fungsi Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio Abirawa Top FM sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan
perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa yang
berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan
masyarakat, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Abirawa Top FM karena sudah
tidak sesuai dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaupaten
Batang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Abirawa Top FM;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 2 ayat (2), penyisipan BAB IIB, penghapusan Pasal 5, perubahan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, penghapusan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2005 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2013/NO.26, TLD NO.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan. Untuk mencegah dampak lalu lintas dimaksud, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1999, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.32 Tahun 2011, PP No.37 Tahun 2011, Permenhub No.KM. 14 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Studi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin); Penyusun Dokumen Andalalin; Penilaian Andalalin; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
8 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi di Kabupaten Purwakarta perlu pengendalian pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah pengaturan pengelolaan air tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1972, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Azas dan Landasan, 3. Pengelolaan Air Tanah, 4. Perizinan, 4. Sistem Informasi Air Tanah, 5. Pembiayaan, 6. Kewenangan dan Tanggungjawab, 7. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, 8. Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah tanah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat