pengelolaan pertambangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK: |
- menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
- 1. undang-undang nomor 5 tahun 1960
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 5 tahun 1990
4. undang-undang nomor 41 tahun 1999
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. undang-undang nomor 26 tahun 2007
8. undang-undang nomor 4 tahun 2009
9. undang-undang nomor 32 tahun 2009
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
12. peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2010
13. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010
14. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2010
15. peraturan pemeirntah nomor 78 tahun 2010
16. peraturan pemeirntah nomor 27 tahun 2012
17. keputusan menteri pertambangan dan energi nomor 555.K/26/M.PE/1995
18. keputusan menteri pertambangan dan energi nomor 1211.K/008/M.PE/1995
19. keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor 86 tahun 2002
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
- peraturan daerah ini memutuskan tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
|