Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Azas dan Landasan, 3. Pengelolaan Air Tanah, 4. Perizinan, 4. Sistem Informasi Air Tanah, 5. Pembiayaan, 6. Kewenangan dan Tanggungjawab, 7. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, 8. Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat