Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013

Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah 3. Pembentukan Produk Hukum Daerah 4. Dokumentasi dan Penyebarluasan 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
01 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2013
Tanggal Berlaku
01 Juli 2013
Sumber
LD 2013/4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Cianjur No. 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan