Peraturan ini mengatur yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, yank bertugas menyelenggarakan kegiatan penyiaran fadio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya beijaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat