Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2013

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Prinsip, Maksud Dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang Bab IV Kelembagaan Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Bab VI Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana Bab VII Kerjasama Bab VIII Hak Dan Kewajiban Masyarakat Bab IX Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Dan Lembaga Internasional Bab X Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Bab XI Pemantauan Dan Evaluasi Bab XII Penyelesaian Sengketa Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
17 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2013
Tanggal Berlaku
17 Juni 2013
Sumber
LD.2013/NO.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan