Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 2 ayat (2), penyisipan BAB IIB, penghapusan Pasal 5, perubahan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, penghapusan Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat