Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota
ABSTRAK:
Bbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan
Kota dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Hutan Kota, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Ini Berisi 17 (empat Belas) Bab dan 55 (lima puluh lima) Pasal diantaranya Ketentuan Umum Maksud, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup; Penunjukan Hutan Kota;Pembangunan; Penetapan; Pengelolaan; Kompensasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penyidikan Dan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, nyaman, bersih dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik, nyaman, bersih dan sehat, maka perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik secara komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan air limbah domestik merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 57).
Pengelolaan Air Limbah Domestik
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Halaman : 31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 3 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan yaitu meliputi antara lain ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan cadangan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan, penyimpanan pangan pokok, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah merupakan perwujudan dari kedaulatan,
tanggung jawab, hak dan kewajiban rakyat untuk secara
demokratis memilih pemimpin di daerahnya;
b. bahwa untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024
perlu dilakukan pencairan dana cadangan pada tahun
anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 sesuai tahapan
penyelenggaraan Pilkada;
c. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan kebijakan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana
Cadangan untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Kediri Tahun 2024 perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun
2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam
Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5588) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 902) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 616);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Taahun 2022 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 87);
Merubaha Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kediri Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
7
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penganganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara .Republik Indonesia Nomor 435S) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negaradan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penganganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2.004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia. Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);·
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor··244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) .Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara 6279);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun .20.15 tentang .Pembentukan .Produk .Hukum .Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 164);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran.2022 (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2021 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2022 Nomor 3);
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2021 Nomor 40);
20. Peraturan Walikota Palopo Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2021 Nomor 59);
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Ekonomi Makro, Kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD
BAB III : Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan pemerintah daerah
BAB IV : Kebijakan Akuntansi
BAB V : Penjelasan Pos-pos laporan keuangan pemerintah daerah
BAB VI : Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan pemerintah daerah
BAB VII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
667
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dan menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah secara maksimal pada sektor retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Prov. Riau No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Prov. Riau No. 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 13, angka 27, angka 28 dan menambah angka 29 pada Pasal 1;.
2. Mengubah ketentuan Pasal 5 huruf c;
3. Mengubah ketentuan Bab V Retribusi Perizinan Tertentu Bagian Ketiga;
4. Mengubah ketentuan Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65;
5. Mengubah ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah;
6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran III Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan ketentuan terhadap Rumah
Sakit Daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
(Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 11),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
(Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 13) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. 2023/No. 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab,
serta memilhki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan
kepeluporan, maka diperlukan pembangunan kepernudaan sehingya
pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah
dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat
daerah, nasional maupun internasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Ini Berisi 13 (tiga belas) Bab dan 46 (empat puluh enam) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Asas, Prinsip Dan Tujuan; Peran, Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda; Pembangunan Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Prasarana Dan Sarana Kepemudaan; Kemitraan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 11 bulan agustus tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini megantur tentang penjabarkan tentang; Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp3.978.553.123.000,- (tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), bertambah sebesar Rp864.377.571.000,- (delapan ratus enam puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp4.842.930.694.000, - (empat triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2023/No.4, LL Kalimantan Barat : 22 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam menciptakan suatu iklim investasi yang kondusif sehingga perlu melakukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum dan berkeadilan dengan memperhatikanvkepentingan perekonomian daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun
2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Penanaman Modal Daerah; Kewenangan Pemerintah Daerah; Perizinan Berusaha Di Daerah; Pelayanan Penanaman Modal; Pengembangan Potensi Dan Peluang Penanaman Modal Di Daerah; Pembinaaan Dan Pengawasan; Pelaporan; Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Pemberdayaan Usaha; Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Sanksi Administratif; Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Koordinasi Penanaman Modal; Peningkatan Kualitas Dan Insentif Aparatur; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
22 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat