Dalam Peraturan Ini Berisi 17 (empat Belas) Bab dan 55 (lima puluh lima) Pasal diantaranya Ketentuan Umum Maksud, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup; Penunjukan Hutan Kota;Pembangunan; Penetapan; Pengelolaan; Kompensasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penyidikan Dan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat