Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Penanaman Modal Daerah; Kewenangan Pemerintah Daerah; Perizinan Berusaha Di Daerah; Pelayanan Penanaman Modal; Pengembangan Potensi Dan Peluang Penanaman Modal Di Daerah; Pembinaaan Dan Pengawasan; Pelaporan; Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Pemberdayaan Usaha; Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Sanksi Administratif; Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Koordinasi Penanaman Modal; Peningkatan Kualitas Dan Insentif Aparatur; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2023
Sumber
LD.2023/No.4, LL Kalimantan Barat : 22 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan