Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan yaitu meliputi antara lain ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan cadangan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan, penyimpanan pangan pokok, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat