Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini megantur tentang penjabarkan tentang; Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp3.978.553.123.000,- (tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), bertambah sebesar Rp864.377.571.000,- (delapan ratus enam puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp4.842.930.694.000, - (empat triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2023
Sumber
LD 2022/43
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan