Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Daerah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Penagihan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Tata Cara Perubahan Tarif, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat