Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 13, angka 27, angka 28 dan menambah angka 29 pada Pasal 1;. 2. Mengubah ketentuan Pasal 5 huruf c; 3. Mengubah ketentuan Bab V Retribusi Perizinan Tertentu Bagian Ketiga; 4. Mengubah ketentuan Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65; 5. Mengubah ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah; 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran III Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2023
Sumber
LD.2023/No.4
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Riau No. 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan