Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 13, angka 27, angka 28 dan menambah angka 29 pada Pasal 1;. 2. Mengubah ketentuan Pasal 5 huruf c; 3. Mengubah ketentuan Bab V Retribusi Perizinan Tertentu Bagian Ketiga; 4. Mengubah ketentuan Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65; 5. Mengubah ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah; 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran III Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat