Pertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasa, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
bahwa peredaran minuman beralkohol dimasyarakat secara bebas dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan, ketertiban di masyarakat serta penyebab adanya tindak kekerasan dan kriminalitas dan mengancam kehidupan masa depan generasi penerus
bangsa, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalagunaan minuman beralkohol; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan , Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 6 Tahun 2013 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 19. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan diantara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 5, https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Gubernur / Bupati / Wali Kota wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama; Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada tanggal 10 bulan Agustus Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. a. Pendapatan Daerah Rp 941.023.791.725
b. Belanja Daerah Rp1.084.048.791.725
c. Pembiayaan Daerah
Defisit Rp(143.025.000.000)
1. Penerimaan Rp 143.025.000.000
Pembiayaan Netto Rp143.025.000.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kota Pasuruan Tahun 2023 Nomor 5, https://jdih.pasuruankota.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah pada tanggal 10 bulan Agustus
Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024 Kota Pasuruan. APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan
Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah dengan
rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 1.038.381.986.702,00
b. Belanja Daerah Rp. 1.118.743.953.759,00
Defisit Rp. (80.361.967.057,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 167.784.653.219,00
2. Pengeluaran Rp. 87.422.686.162,00
Pembiayaan Netto Rp. 80.361.967.057,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp.0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2024.
jumlah 16 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2023 Nomor 05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah
tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah
bersama DPRD pada tanggal 18 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai
Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD TAHUN 2023 (5): hlm. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuaan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggarann Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal tiga bulan Mei Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaretn Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
UU Nomor 20 Tahun 2022;
PP Nomor 109 Tahun 2000;
PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
PP Nomor 18 Tahun 2017;
PP Nomor 33 Tahun 2018;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
PP Nomor 13 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022.
APBD terdiri atas pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 semula Rp1.115.692.671.677,- bertambah sebesar Rp691.650.352.737,- sehingga menjadi sebesar Rp1.807.343.024.414,-. dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp1.370.727.979.501,-
2. Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.1.806.593.024.414,-
3. Pembiayaan Netto Setelah Perubahan 435.865.044.913,-
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 05, LD Tahun 2023 No. 80
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 26 bulan Oktober Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2008-2028;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023.
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, terdiri dari:
a. Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Akun, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
d. Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
e. Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
g. Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
h. Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
i. Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
j. Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
k. Daftar Piutang Daerah;
l. Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
m. Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain;
n. Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan;
o. Daftar Dana Cadangan; dan
p. Daftar Pinjaman Daerah;
Ketentuan mengenai uraian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII. Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, dan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH PROVINS! MALUKU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU-MALUT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan,peningkatan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah MalukuMalut;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunl 945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU-MALUT
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
08 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2023 No. 5, TLD No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dalarn huruf a, merupal{an perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan sementara yang telah disepakati Pemerin tah Daerah Bersama DPRD pada tanggal 14 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bari to Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
Perubahan APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pada APBD Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp. 1.256.854.916.756,00 (Satu triliun dua ratus lima puluh enam rnilyar delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) setelah adanya perubahan bertambah sebesar Rp.116.577 .306.192,00 (Seratus enam belas milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. l.373.432.222.948,00 (Satu triliun tiga ratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
325 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2023 No. 05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan saat ini, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang
Pisau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang
Badan Riset dan Inovasi Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa
dan Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d, angka 4, angka 5, angka 6, angka 12, angka
14, angka 15, angka 16, angka 17 dan angka 18 diubah, dan huruf e
diubah dan ditambah 2 (dua) angka; 2. Ketentuan Pasal 15 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 16 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 17 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 18 diubah; dan
6. Ketentuan Pasal 19 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. 2023/No. 1 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja, dinyatakan Wali Kota menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2021; Perubahan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat