Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2023

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024 Kota Pasuruan. APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 1.038.381.986.702,00 b. Belanja Daerah Rp. 1.118.743.953.759,00 Defisit Rp. (80.361.967.057,00) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp. 167.784.653.219,00 2. Pengeluaran Rp. 87.422.686.162,00 Pembiayaan Netto Rp. 80.361.967.057,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2023 Nomor 5, https://jdih.pasuruankota.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan