Perubahan APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pada APBD Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp. 1.256.854.916.756,00 (Satu triliun dua ratus lima puluh enam rnilyar delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) setelah adanya perubahan bertambah sebesar Rp.116.577 .306.192,00 (Seratus enam belas milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. l.373.432.222.948,00 (Satu triliun tiga ratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat