Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 05 Tahun 2023

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, terdiri dari: a. Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Akun, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; d. Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; e. Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; g. Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; h. Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; i. Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; j. Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; k. Daftar Piutang Daerah; l. Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; m. Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain; n. Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan; o. Daftar Dana Cadangan; dan p. Daftar Pinjaman Daerah; Ketentuan mengenai uraian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII. Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, dan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 05 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LD Tahun 2023 No. 80
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan