Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. a. Pendapatan Daerah Rp 941.023.791.725 b. Belanja Daerah Rp1.084.048.791.725 c. Pembiayaan Daerah Defisit Rp(143.025.000.000) 1. Penerimaan Rp 143.025.000.000 Pembiayaan Netto Rp143.025.000.000
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat