1. Ketentuan Pasal 2 huruf d, angka 4, angka 5, angka 6, angka 12, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17 dan angka 18 diubah, dan huruf e diubah dan ditambah 2 (dua) angka; 2. Ketentuan Pasal 15 dihapus; 3. Ketentuan Pasal 16 dihapus; 4. Ketentuan Pasal 17 dihapus; 5. Ketentuan Pasal 18 diubah; dan 6. Ketentuan Pasal 19 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat