Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,
memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,
optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah,
serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya,
agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam di
Kabupaten Kudus diperlukan suatu langkah
komprehensif melalui pembangunan Desa Wisata; bahwa untuk mendukung pembangunan tersebut
dibutuhkan kemandirian dan kesejahteraan melalui
peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya
melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan
pendampingan melalui suatu pemberdayaan Desa Wisata
di Kabupaten Kudus; bahwa untuk memberikan landasan yuridis dalam
Pemberdayaan Desa Wisata di Kabupaten Kudus,
diperlukan instrumen Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati in idiatur tentang Ketentuan Umum, Strategi dan Basis Pemberdayaan, Penetapan Desa Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Desa Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Forum Komunikasi Desa Wisata dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memacu kreativitas daerah dan menciptakan
masyarakat yang lebih produktif, efisien dan efektif perlu
melakukan inovasi sesuai dengan amanat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, peningkatan
produk atau proses produksi, penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang menghasilkan invensi dan inovasi, serta peningkatan daya
saing daerah, diperlukan adanya pembaharuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa dalam upaya mendorong, mengatur, dan mewujudkan
Inovasi Daerah diperlukan pengaturan yang komperehensif
sebagai landasan hukum dalam bentuk peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang meliputi
Bentuk Dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan Dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, Perencanaan, Uji Coba Inovasi Daerah, Pengembangan Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian, Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Sumber Daya Inovasi Daerah, Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kerja Sama, Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sumber daya perikanan di Kabupaten
Demak perlu diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan
berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa masyarakat yang berkecimpung dalam usaha perikanan dan memanfaatkan usaha perikanan makin
meningkat sehingga perlu pengaturan guna menjaga
keberlanjutan sumber daya ikan dan kelestarian
ekosistemnya; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum bagi pemerintah daerah dan para pemangku
kepentingan dalam pemanfaatan dan pengembangan
sumber daya ikan, perlu pengaturan dalam penyelenggaan
perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan TPI, Perlindungan dan Pemberdayaan, Pendanaan dan Pembiayaan, Pengendalian dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat merupakan tugas pemerintah daerah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan nasional dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Banjarbaru yang tertib, aman, tentram, nyaman dan teratur;
c. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, baik ditinjau dari segi materi yang diatur maupun landasan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN
MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN
KETENTRAMAN MASYARAKAT; JENIS TERTIB; PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN;SANKSI ADMINISTRASI; PENDANAAN;PENYIDIKAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2024
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk turut menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas untuk mewujudkan tujuan Negara terutama memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan PerundangUndangan serta belum mengakomodir seluruh aspek terkait dengan Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan kewajiban, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Bahasa Pengantar, Inovasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kegiatan Pengembangan Diri, Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan, Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan, Kerjasama, Sanksi, Pendanaan, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043;
Dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2022;
RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2024 - 2043 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PENATAAN RUAN WILAYAH; TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN; RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN; RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN; KAWASAN SETRATEGIS; ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; KELEMBAGAAN; HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG; PENYELESAIAN SENGKETA; PENDANAAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
174 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Brebes No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu
penyelenggaraan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
dan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
kesehatan di Daerah, perlu didukung adanya Perangkat
Daerah yang efektif dan efisien; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi
kelembagaan perangkat daerah dan untuk mewujudkan
efisiensi dan penyederhanaan birokrasi serta
kemudahan pelaksanaan tugas, perlu dilakukan
pembentukan baru, penggabungan dan pengurangan
Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka penyesuaian Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten yang melaksanakan
fungsi penunjang penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan
perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,
Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan
Inovasi Daerah, dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kesehatan perlu disesuaikan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes, perlu
diubah kembali untuk memperkuat efektivitas tugas
dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset
dan Inovasi Daerah, dan Dinas Kesehatan Daerah
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan Dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA PADA LEMBAGA KEUANGAN DAN NON KEUANGAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab Tasikmalaya tahun 2024 No 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam Rangka perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan Iingkungan untuk mewujudkan pembangunEm berkelanjutan yang bermanfaat baik untuk perusahaan maupun masyarakat setempat; bahwa untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan perlu koordinasi dan sinergi dengan program Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana dengan baik, tertib,
aman dan terkendali; para pelaku usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberikan kesempatan yang
lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
Peraturan Perda Ini menetapkan mengenai UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 30 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Mentri sosial Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Mentri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2021; Peraturan Mentri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023; Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan PERDA Ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 16 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak terbebas dari
paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan
dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan individu,
masyarakat dan lingkungan, perlu diselenggarakan
pengamanan dan pengendalian penggunaan rokok; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan, perlu menetapkan kawasan tanpa
rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan KAwasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban, Larangan, Tempat Khusus untuk Merokok, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat