Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan TPI, Perlindungan dan Pemberdayaan, Pendanaan dan Pembiayaan, Pengendalian dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat