Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyertaan Modal Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Bentuk dan Jumlah Penyertaan Modal Daerah 4. Keadaan Kahar 5. Ketentuan Peraturan 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat