Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Lumajang Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerirrtahari
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 12 Agustus 2023;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp
2.167.168.898.839,00
b. Belanja Daerah Rp
2.405.221.054.769,00
_
(Defisit) Rp
(238.052.155.930,00)
c. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp
302.835.240.099,00
b. Pengeluaran Rp
64.783.084.169,00 _
Pembiayaan Netto Rp
238.052.155.930,00
_
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berkenaan
Rp
0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBDTahun Anggaran 2024.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD kab. Situbondo Tahun 2023 Nomor 6; https://jdih.situbondokab.go.id/detail/eyJpdiI6Ild3Y0Y1V2c5Tzg3ZlBFZWJUTDFWaWc9PSIsInZhbHVlIjoiTnp6UllhUG54djdwSFZTRDB3d25yQT09IiwibWFjIjoiMjJhMGU5ZDI1NzE5OTI4MThmZDVmOGQ1MWIzMWRlY2QzM2M4ZTYwYTVhNmIzZWNmNGFmMmU5NDMxNzIyMTgyZiJ9
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama DPRD pada tanggal 27 November 2023;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 1.819.831.037.823,00
b. Belanja Daerah Rp 2.079.918.408.567,00
Defisit Rp (
260.087.370.744,00)
c. Pembiayaan Daerah
1) Penerimaan Rp 260.087.370.744,00
2) Pengeluaran Rp 0,00
Pembiayaan Netto Rp 260.087.370.744,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, BD Kabupaten bondowoso Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undana-Undana, Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2024 berjumlah Rp. 2.160.302.899.255,00 terdiri atas
pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 1.974.841.096.103,00
b. Belanja Daerah
Rp. 2.160.302.899.255,00
c. Pembiayaan Daerah
Defisit
Rp.185.461.803.152,_00
1. Penerimaan Rp. 185.461.803.152,00
2. Pengeluaran Rp. 0,00
Pembiayaan Netto Rp.185.461.803.152,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp, 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Ketentuan mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Peraturan
Bupati.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 6; https://ppid.jemberkab.go.id/storage/transparasi-anggaran/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada tanggal 01 November 2023
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
a. Pendapatan Daerah
Rp4.211.894.855.731,00 Belanja Daerah
Rp4.366.082.997.767,OO Defisit
Rp154.188.142.036,OO Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
Rp169.188.142.036,OO Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
Rp169.188.142.036,OO Pembiayaan Netto
RplS4.188.142.036,OO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan RpO,OO(nol rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Jumlah 16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.
Materi pokok: APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Rp. l.968.009.788.005, Belanja Rp. 2.238.918.73, Pembiayaan Rp. 270.908.984.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2023 NOMOR 3 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2022.
Materi pokok: APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp.5.258.517.240.058,00 (lima triliun dua ratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh ribu lima puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 4.908.517.240.058,00 b. Belanja Daerah Rp. 5.258.517.240.058,00 Defisit (Rp. 350.000.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah Pembiayaan Netto Rp. 350.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023
PERDA Kab. Manggarai No. 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
PERDA Kab. Manggarai No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2023 Nomor
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Pajak; Bab 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Bab 4. Objek Pajak; Bab 5. Dasar Pengenaan Pajak; Bab 6. Saat Terutang Pajak; Bab 7. Wilayah Pemungutan Pajak; Bab 8. Tarif Pajak; Bab 9. Jenis Retribusi ; Bab 10. Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi; Bab 11. Objek Retribusi; Bab 12. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Bab 13. Tarif Retribusi; Bab 14. Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Bab 15. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Bab 16. Insentif Pemungutan; Bab 17. Kerahasiaan data Wajib Pajak; Bab 18. Ketentuan Penyidikan; Bab 19. Ketentuan Pidana; Bab 20. Ketentuan Peralihan; Bab 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan;
d. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
e. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
f. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
g. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
h. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
i. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
j. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
k. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
l. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
m. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
n. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
o. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
p. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
q. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
r. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
s. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
t. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan;
u. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
v. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
w. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Hasil Penjualan Usaha Daerah;
x. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
y. Peraturan Daerah Nomor 11 Thn 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Thn 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
z. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
aa. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
bb. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
cc. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
dd. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
ee. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belaja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 317 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 28 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 36 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Bengkalis TA 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Lamp XVIII
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2023
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2023 No. 06, TLD No. 006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terselenggaranya
pemerintahan desa, perlu adanya pejabat
pemerintah desa yang mempunyai wewenang,
tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan
rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas
dari pemerintah dan pemerintah daerah secara
optimal, profesional, transparan, dan akuntabel
sesuai dengan amanat yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor11 Tahun 2020tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 16 Tahun
2019 tentang Musyawarah Desa;
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2023 No. 6, TLD No. 293
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006-2025;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp.2.120.659.154.800,00 bertambah sebesar Rp.351.783.402.580,00 sehingga menjadi Rp.2.472,442.557.380,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat