Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 diubah; 3. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 29 diubah; 5. Ketentuan Pasal 30 diubah; 6. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf m dihapus; dan 7. Ketentuan Pasal 40 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
27 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2023
Tanggal Berlaku
27 Juli 2023
Sumber
LD Tahun 2023 No. 06, TLD No. 006
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan