1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 diubah; 3. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 29 diubah; 5. Ketentuan Pasal 30 diubah; 6. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf m dihapus; dan 7. Ketentuan Pasal 40 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat