Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dalam
menjalankan otonomi daerah bertangung jawab dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai
dengan tujuan negara Republik Indonesia dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan
suatu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan
pelayanan dan pelindungan tenaga kerja lokal dan
pekerja migran di Daerah; bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dan
pelindungan tenaga kerja lokal dan pekerja migran di
Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
diperlukan payung hukum dalam penyelenggaraannya
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan
Pelindungan Tenaga Kerja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Landasan, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelayanan Tenaga Kerja, Pelindungan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENETAPAN, PEMBAGIAN BESARAN DAN PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara penetapan dan pembagian besaran serta petunjuk pelaksanaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong Tahun Anggaran 2024 dalam suatu Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan tentang Tata Cara Penetapan, Pembagian Besaran serta Petunjuk Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah untuk Gampong Dalam Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024
1.Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
9. Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6883);
14. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Keuchik di Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 4);
15. Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 3);
16. Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Sela.tan Nomor 1)
Peraturan ini berisikan 12 BAB dan 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Sumber Pendanaan dan Penentuan Besaran, BAB IV tentang Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, BAB V tentang Persyaratan Pengajuan, BAB VI tentang Mekanisme Penyaluran, BAB VII tentang Penggunaan, BAB VIII tentang Pengelolaan, BAB IX tentang Pelaporan, BAB X tentang Pertanggungjawaban, BAB XI tentang Pengawasan, BAB XII tentang Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2024
a. bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Banjarbaru yang Maju, Agamis, dan Sejahtera maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru maka diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman seluruh unsur yang terlibat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang, dan ketentuan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara terencana, terpadu, sistematis dan bekelanjutan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
KEOLAHRAGAAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB; PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN; PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN; KEJUARAAN OLAHRAGA; PELAKU OLAHRAGA; PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA; INDUSTRI OLAHRAGA; DATA DAN INFORMASI; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENDANAAN; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2024
PENGUKUHAN, PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2024 (6) : 20hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa Negara mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat yang berada dalam wilayah Kabupaten Merangin telah lama ada dan turun temurun
belum diakui dan dilindungi secara optimal yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan, serta munculnya konflik sosial dan konflik agrarian di wilayah adat sehingga perlu dilakukannya upaya pengakuan dan perlindungan;
c. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab memberikan pengukuhan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi semua pihak dalam pengukuhan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diperlukan pengaturan tentang pengukuhan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Wilayah Kabupaten Merangin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.54 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No.52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No.9 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketetntuan Umum, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Hak dan Kewajiban, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Pengukugan Masyarakat Hukum Adat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Batang No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam pembentukan perangkat daerah harus
memiliki prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien
sehingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah
dalam rangka mempercepat proses peningkatan
kesejahteraan dapat terwujud; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan kualitas tata kerja perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pertanian dan untuk menjalankan
penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan,
serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, maka perlu
menggabungkan perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pertanian menjadi 1 (satu) dinas dan merubah
nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan menjadi Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum di masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 huruf d angka 2 (dua) dan huruf e.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dalam Rangka kepentingan melindungi warga masyarakat dari
dampak bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah
Daerah sebagai perwujudan perlindungan terhadap
kehidupan masyarakat demi terselenggaranya kesejahteraan
umum di Provinsi Lampung; Provinsi ta.mpung memiliki kondisi geologis, geografis,
hidrologis, dan demografis yang memungkinkan timbulnya
bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun
bencana sial dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,
pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam
bentuk lain yang tidak ternilai.
Dasar Hukum ini adalah UU Nomor 9 Tahun 1961; UU Nomor 14 1964; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 29 Tahun 1980; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 23 Tahun 2008; PERPRES Nomor 17 Tahun 2018; PERPRES Nomor 67 Tahun 2020; Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan PERDA Ini Adalah Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 36 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2024
PERDA Kab. Kebumen No. 10 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan
kemudahan dalam menjalankan usahanya guna mewujudkan
kesejahteraan secara berkeadilan sebagaimana terkandung
dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan
membangun demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan
ketahanan ekonomi nasional; bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan dan perlindungan pelaku usaha dalam
meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha sesuai
kewenangan daerah melalui sistem elektronik yang dilaksanakan
secara terintegrasi, cepat, mudah, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, maka perlu diatur dalam
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Tata Kelola Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 dicabut.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Temanggung sebagai daerah penyangga
ketahanan pangan nasional, maka pembangunan Pertanian
merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan
swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara
berkelanjutan; bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi
keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan
ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan
mendapatkan upaya perlindungan; bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi
dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana
alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak
kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan
pemberdayaan bagi petani; bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan
dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan
pemberdayaan petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Sinergitas, Pembiayaan dan Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf 1 dan huruf r pembagian urusan pemerintahan bidang penanaman modal lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal dan berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021;Peraturan President Nomor 16 Tahun 2012;Peraturan President Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan President Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,dengan sistematika:Ketentuan Umum;Asas,Sasaran,Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup;Kewenangan Pemerintah Daerah;Kebijakan Penanaman Modal;Perencanaan Dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;Promosi Penanaman Modal;Pelayanan Penanaman Modal Dan Perizinan Berusaha;Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha;Hak,Kewajiban,Dan Tanggungjawab Penanam Modal;Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanam Modal;Peran Serta Masyarakat;Pengawasan,Pemantauan Dan Pembinaan Penanaman Modal;Pelaporan;Pendanaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
40 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan
masyarakat yang sehat dan bersih diperlukan
pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu
dalam kerangka melindungi, memelihara serta membina
keselamatan bumi sesuai dengan filosofi hamemayu
hayuning bawana;
b. bahwa timbulan dan jenis sampah semakin bertambah
dan sistem pengumpulan sampah secara umum masih
bercampur dan/atau belum ada pemilahan antara
sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah
tangga dan sampah spesifik mulai dari sumbernya serta
pengelolaan yang belum mengintegrasikan nilai-nilai
budaya dan tradisi dapat menimbulkan permasalahan
persampahan di daerah dan berdampak pada kesehatan
masyarakat dan lingkungan jika tidak dikelola dengan
baik;
c. bahwa Peraturan Dearah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu disesuaikan
kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Pengelolaan, Perizinan, Pembiayaan Dan Kompensasi, Larangan, Insentif Dan Disinsentif, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Peran Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1)
Jumlah Halaman: 28 HLM, Lampiran: 13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat