Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Landasan, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelayanan Tenaga Kerja, Pelindungan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat