Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,dengan sistematika:Ketentuan Umum;Asas,Sasaran,Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup;Kewenangan Pemerintah Daerah;Kebijakan Penanaman Modal;Perencanaan Dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;Promosi Penanaman Modal;Pelayanan Penanaman Modal Dan Perizinan Berusaha;Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha;Hak,Kewajiban,Dan Tanggungjawab Penanam Modal;Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanam Modal;Peran Serta Masyarakat;Pengawasan,Pemantauan Dan Pembinaan Penanaman Modal;Pelaporan;Pendanaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
18 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2024
Tanggal Berlaku
18 Juli 2024
Sumber
LD/2024/NO.6
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan