Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,dengan sistematika:Ketentuan Umum;Asas,Sasaran,Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup;Kewenangan Pemerintah Daerah;Kebijakan Penanaman Modal;Perencanaan Dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;Promosi Penanaman Modal;Pelayanan Penanaman Modal Dan Perizinan Berusaha;Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha;Hak,Kewajiban,Dan Tanggungjawab Penanam Modal;Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanam Modal;Peran Serta Masyarakat;Pengawasan,Pemantauan Dan Pembinaan Penanaman Modal;Pelaporan;Pendanaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat