Peraturan ini berisikan 12 BAB dan 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Sumber Pendanaan dan Penentuan Besaran, BAB IV tentang Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, BAB V tentang Persyaratan Pengajuan, BAB VI tentang Mekanisme Penyaluran, BAB VII tentang Penggunaan, BAB VIII tentang Pengelolaan, BAB IX tentang Pelaporan, BAB X tentang Pertanggungjawaban, BAB XI tentang Pengawasan, BAB XII tentang Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat