Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2024

TATA CARA PENETAPAN, PEMBAGIAN BESARAN DAN PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 12 BAB dan 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Sumber Pendanaan dan Penentuan Besaran, BAB IV tentang Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, BAB V tentang Persyaratan Pengajuan, BAB VI tentang Mekanisme Penyaluran, BAB VII tentang Penggunaan, BAB VIII tentang Pengelolaan, BAB IX tentang Pelaporan, BAB X tentang Pertanggungjawaban, BAB XI tentang Pengawasan, BAB XII tentang Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN, PEMBAGIAN BESARAN DAN PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tapaktuan
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
Berita Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024 Nomor 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan