Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 a
yat (4) Pera tu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Pera tu ran Menteri Dalam Negeri N omor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2023.
Materi pokok : Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Jumlah halaman : 12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kearsipan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mengelola dan melindungi arsip yang berfungsi sebagai identitas dan jati diri bangsa, memori acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan perseorangan, berbangsa, dan bernegara, sehingga terjaga keautentikannya; bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, menjamin pelindungan kepentingan Pemerintahan Daerah, dan hak-hak keperdataan masyarakat Kota Tangerang, dibutuhkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif yang dimulai dari tahapan penciptaan sampai dengan tahapan pemanfaatan arsip secara terpadu dan berkesinambungan; bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika kearsipan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi Penyelenggaraan Kearsipan, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN KEARSIPAN DAERAH
BAB III PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
BAB IV PEMBINAAN KEARSIPAN DAERAH
BAB V SISTEM INFORMASI ARSIP DAERAH
BAB VI SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
BAB VII JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA KEARSIPAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kondisi geografis, geologis, klimatologi, hidrologis dan
demografis di wilayah Kabupaten Bengkalis berpotensi rawan
terjadinya bencana baik disebabkan oleh faktor alam, non alam
dan faktor manusia yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis lain
yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan
Daerah, sehingga diperlukan suatu kebijakan dalam
penanggulangan bencana di Daerah,
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 42 (empat puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bantuan Bagi Korban Bencana; Koordinasi Dan Pengendalian; Hak Dan Kewajiban Masyarakat; Kerja Sama Antar Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan ; Pembiayaan ; Pelaporan Dan Evaluasi ; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Yogyakarta
sebagai kota yang nyaman huni dan pusat pelayanan
jasa yang berwawasan lingkungan untuk keberdayaan
masyarakat dengan berpijak pada nilai keistimewaan,
diperlukan upaya peningkatan ketenteraman dan
ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat
dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat
dibutuhkan peran Pemerintah Daerah bersama
masyarakat, yang terlaksana secara sinergis, sistematis,
dan berkelanjutan;
bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketenteraman Masyarakat sudah tidak sesuai
dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta
situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan
diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum; Ketentuan Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum; Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Kerja Sama Dan Koordinasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Jumlah Halaman: 16 hlm. Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2024
Rencana Pembangunan – Jangka Panjang – Daerah – Nunukan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024 (7)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 8 ayat (2) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.86 Tahun 2017;
Perda ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika; Perubahan RPJPD; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan Kota Salatiga sesuai
dengan visi, misi, arah kebijakan nasional dan Provinsi
Jawa Tengah berpedoman pada Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a dimaksudkan untuk
memberikan arah pembangunan daerah sehingga dapat
dilaksanakan secara sinergi dan selaras yang didukung
dengan kondisi wilayah dan masyarakat Kota Salatiga
sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kota Salatiga; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Daerah, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 dicabut.
231 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
bahwa potensi produk unggulan daerah perlu dikelola dan dikembangkan berbasis kondisi dan kekhasan daerah agar memiliki daya saing sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa Kota Bandar Lampung memiliki berbagai produk khas kedaerahan yang memiliki potensi besar untuk dikelola dan dikembangkan sebagai produk
unggulan yang berdaya saing; bahwa penyelenggaraan Otonomi Daerah menuntut
adanya produk hukum daerah dalam memberikan
perlindungan terhadap produk unggulan daerah
sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116);
Pengembangan Produk Unggulan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
Halaman : 19
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka turut serta mendukung proses
pertumbuhan ekonomi guna mencapai masyarakat adil
serta makmur, perlu pengembangan sistem ekonomi
yang salah satunya dilakukan sesuai dengan prinsip
syariah; bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi
pelaku usaha dan masyarakat terhadap layanan
perbankan syariah maka perlu melakukan optimalisasi
dan tata kelola perbankan pada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman; bahwa perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat
Sleman Syariah (Perseroda) menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Sleman sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21
Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda) sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu disesuaikan dan diganti dengan peraturan daerah
yang baru;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Saham; Organ; Kepegawaian; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan; Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah; Pembinaan Dan Pengawasan; Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan; Periodisasi Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda);
Jumlah Halaman: 24 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008
124 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Purbalingga No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
PERDA Kab. Purbalingga No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan
pembangunan telah dibentuk Perangkat Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga; bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2022 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,
maka nomenklatur perangkat daerah yang
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan
dibidang penelitian dan pengembangan perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 1 huruf e Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat