Peraturan Menteri Agama NO. 20, BN 2024 (623) : 14 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
ABSTRAK:
- untuk meningkatkan akses pendidikan, mutu, dan tata kelola penyelenggaraan Sekolah Menengah Agama Katolik, perlu pengaturan mengenai Sekolah Menengah;
- hwa Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Menengah
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 55 Tahun 2007; Perpres 12 Tahun 2023; Permenag No. 7 Tahun 2022
SMAK terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua). SMAK diselenggarakan oleh Menteri dan Masyarakat. Kurikulum SMAK terdiri atas Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik dan Kurikulum pendidikan umum.
Guru SMAK harus memenuhi kriteria sebaga berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana program studi yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
b. beragama Katolik untuk mata pelajaran dengan muatan pendidikan keagamaan katolik; dan
c. memiliki kompetensi minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Calon peserta didik pada SMAK harus memiliki ijazah pendidikan sekolah menengah pertama atau sederajat dan beragama Katolik.
Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit terdiri atas bahan pembelajaran, alat pembelajaran dan perlengkapan.
Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK terdiri atas lahan, ruang belajar, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, kapel/ruang doa dan/atau asrama.
Akreditas terhadap SMAK dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, berkelanjutan, transparan, akuntabel, efektif, dan
efisien. Direktur Jenderal melakukan pengembangan penyelenggaraan SMAK guna meningkatkan kualitas SMAK secara nasional. Pengawasan dilakukan secara berkala oleh penyelenggara, pemerintah, dan Masyarakat.
Pendanaan SMAK bersumber dari APBN, APBD, penyelenggara, masyarakat da/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 177); dan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah
Agama Katolik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 201
Peraturan Menteri Agama NO. 16, BN 2024 (377) : 490 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungangung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 15, BN 2024 (12) : 437 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
ABSTRAK:
- untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi,yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, perlu dibentuk statuta;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2019; perpres No. 12 Tahun 2023; Permenag No. 72 Tahun 2022; Permenag No. 6 Tahun 2024; Permenag No. 7 Tahun 2024
Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri dalam Statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah. Sekolah Tinggi berkedudukan di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Sekolah Tinggi ini berdiri pada tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah.
Sekolah Tinggi menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN 2024 (417) : 4 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 tahun 2008; UU No. 9 tahun 2018; PP No. 59 Tahun 2018; Perpres No. 12 Tahun 2023; Permenag No. 72 Tahun 2022
Pengenaan tarif atas jenis PNBP nol rupiah atas jasa layanan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan berlaku bagi warga
negara yang tidak mampu secara ekonomi; dan mengalami kondisi tertentu. Terhadap jenis PNBP yang berasal dari KUA Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang
melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
administratif berupa asli surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 13, BN 2024 (378) : 33 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Peraturan Menag No. 4 Tahun 2021 tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN 2024 (377) : 33 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. untuk mendapatkan profil kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, perlu diselenggarakan penilaian kompetensi;
b. untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara independen, objektif, valid, reliabel, dan transparan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan penilaiankompetensi;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki egawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.
Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unpenkom. Penilaian Kompetensi diselenggarakan untuk mengukurKompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, perencanaan penilaian, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan; dan pemanauan dan evaluasi. Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN.
Sistem Informasi Penilaian Kompetensi merupakan sistem informasi yang memuat paling sedikit pengusulan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan Penilaian Kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021
tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan
Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian,
dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf Al-Qur’an (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 239);
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 925); dan
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2022
tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1256),
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2024 (363) : 7 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3),Pasal 19 ayat (7), Pasal 47 ayat (6), dan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir A1-Qur’an, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur:
- Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
- Pemberhentian dan Pengangkatan kembali dari Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
- Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi SKP dan Perilaku Kerja;
- Kompetensi
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat