Peraturan Menag No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menag No. 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
ORGANISASI - TATA KERJA - INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
2025
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN 2025 (431): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Ambon, perlu membentuk Fakultas Komunikasi, Data Sains, dan Informatika.
Dasar Hukum Permenag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2019; Perpres No. 152 Tahun 2024; Permenag No. 21 Tahun 2013; dan Permenag No. 33 Tahun 2024.
Permenag ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Permenag Nomor 21 Tahun 2013. Fakultas pada Institut terdiri atas: Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; Ushuluddin dan Dakwah; Syariah; Ekonomi dan Bisnis Islam; dan Komunikasi, Data Sains, dan Informatika. Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan serta Fakultas Ushuluddin dan Dakwah sebagaimana dimaksud terdiri atas: dekan dan wakil dekan; jurusan; laboratorium; dan bagian tata usaha. Organisasi Fakultas Syariah sebagaimana dimaksud terdiri atas: dekan dan wakil dekan; jurusan; laboratorium/bengkel/studio; dan bagian tata usaha. Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Fakultas Komunikasi, Data Sains, dan Informatika sebagaimana dimaksud terdiri atas: dekan dan wakil dekan; jurusan; laboratorium/bengkel/studio; dan subbagian tata usaha.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2025.
Permenag ini mengubah Permenag Nomor 21 Tahun 2013.
ORGANISASI - TATA KERJA - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2025
Peraturan Menteri Agama NO. 8, BN 2025 (430): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, perlu membentuk Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi.
Dasar Hukum Permenag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2019; Perpres No. 38 Tahun 2017; Perpres No. 152 Tahun 2024; Permenag No. 22 Tahun 2017; dan Permenag No. 33 Tahun 2024.
Permenag ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Permenag Nomor 22 Tahun 2017. Fakultas pada Universitas terdiri atas: Tarbiyah dan Keguruan; Syariah; Ushuluddin dan Studi Agama; Dakwah dan Ilmu Komunikasi; Adab; Ekonomi dan Bisnis Islam; Psikologi Islam; dan Sains dan Teknologi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2025.
TATA CARA - PENGELUARAN - KEUANGAN HAJI - PENYELENGGARAAN - IBADAH HAJI - perubahan
2025
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN 2025 (429): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan besaran pemindahan dana dan penggunaan valuta asing dalam pengeluaran keuangan haji, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dasar Hukum Permenag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2018; Perpres No. 152 Tahun 2024; Permenag No. 9 Tahun 2020; dan Permenag No. 33 Tahun 2024.
Permenag ini mengatur mengenai perubahan dua pasal dalam Permenag Nomor 9 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2025.
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKOLAH TINGGI AGAMA KHONGHUCU INDONESIA NEGERI BANGKA BELITUNG
2025
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN 2025 (428): 15 hlm.; peraturani.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung.
Dasar Hukum Permenag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2019; Perpres No. 152 Tahun 2024; Permenag No. 33 Tahun 2024; dan Permenag No. 3 Tahun 2025.
Permenag ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung (SETIAKIN Babel) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu. SETIAKIN Babel sebagaimana dimaksud pada kalimat sebelumnya dipimpin oleh ketua. SETIAKIN Babel mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2025.
Lampiran file: 15 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 14 dan lampiran hlm 15)
Perubahan - statuta - universitas islam negeri datokarama palu
2025
Peraturan Menteri Agama NO. 5, BN 2025 (382): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, perlu dibentuk statuta.
Dasar Permenag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2019; PP No. 61 Tahun 2021; Perpres No. 152 Tahun 2024; Permenag No. 30 Tahun 2021; Permenag No. 39 Tahun 2021; dan Permenag No. 33 Tahun 2024.
Permenag ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Permenag Nomor 39 Tahun 2021. Universitas mempunyai visi terdepan dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi Islam di Asia Tenggara berbasis integrasi ilmu, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2025.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menag No. 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentei Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Pada Kementrian Agama
Peraturan Menag No. 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
TATA CARA - TUNJANGAN PROFESI - GURU NON ASN - KEMENTeRIAN AGAMA
2025
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN 2025 (381): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas guru bukan pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Permenag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2009; Perpres No. 152 Tahun 2024; dan Permenag No. 33 Tahun 2024.
Permenag ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (GBPASN) pada Kementerian Agama. GBPASN yang diberikan TPG terdiri atas: Guru pada Madrasah; Guru Pendidikan Agama pada sekolah; Guru pada widyalaya; dan Guru pada satuan pendidikan keagamaan. TPG sebagaimana dimaksud diberikan setelah memenuhi persyaratan: memiliki 1 (satu) atau lebih sertifikat pendidik; memiliki nomor registrasi Guru; memenuhi beban kerja; aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2025.
Pada saat Peraturan Menteri berlaku, Peraturan Menteri Agama: Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738); dan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SEKOLAH TINGGI AGAMA KHONGHUCU INDONESIA NEGERI - BANGKA BELITUNG
2025
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN 2025 (380): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam rumpun ilmu agama Khonghucu, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung.
Dasar Hukum Permenag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No.46 Tahun 2019; Perpres No. 152 Tahun 2024; Permenag No. 81 Tahun 2022; dan Permenag No. 33 Tahun 2024.
Permenag ini mengatur mengenai Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung yang selanjutnya disebut SETIAKIN Babel yang merupakan perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dengan Peraturan Menteri ini, didirikan SETIAKIN Babel. SETIAKIN Babel berlokasi di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2025.
Peraturan Menteri Agama NO. 2, BN 2025 (116) : 7 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Pontianak, perlu dilakukan pemekaran terhadap Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah menjadi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam serta Fakultas Ushuluddin dan Adab;
b. bahwa pemekaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak;
UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2019; Perpres No. 152 Tahun 2004; PMA No. 94 Tahun 2013; PMA No. 33 Tahun 2024.
Mengubah ketentuan Pasal 11, 12,13,14,15,16,18,21,dan 22
Menyisipkan Pasal 26A dan 26B
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2025.
Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1460) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1623);
b. Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1707); dan
c.Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 887),
Peraturan Menteri Agama NO. 1, BN 2025 (116) : 39 hlm, lamp : 11 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2014 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon;
UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 tahun 2019; Perpres No. 60 Tahun 2004; Perpres No. 152 Tahun 2004; PMA No. 31 Tahun 2014; PMA No. 33 Tahun 2014.
Universitas berdasarkan Pancasila dan berasaskan agama Islam. Universitas mempunyai visi menjadi universitas Islam siber yang unggul dan berkelas dunia. Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. Universitas memiliki lambang, mars dan Universitas memiliki lambang, mars dan Universitas memiliki lambang, himne dan bendera. Busana akademik Universitas toga jabatan, toga wisudawan, jas almamater. Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Mahasiswa terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan. Organisasi Universitas terdiri atas rektor, senat, satuan pengawasan internal dan dewan penyantun. Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan yang dilakukan secara internal dan eksternal. Penjaminan mutu pendidikan secara internal dilakukan ole universitas. Penjaminan mutu pendidikan secara eksternaldilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala UPT, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala. Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus meliputi nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam dan di luar kampus.
Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. Selain itu Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. Organ Universitas secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian.
Pengelolaan keuangan Universitas menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Universitas bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Universitas dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2025.
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2014 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1381),
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MESIAS - SORONG
2024
Peraturan Menteri Agama NO. 34, BN 2024 (1071): 15 hlm.; jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong.
Dasar Hukum Permenag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2019; Perpres No. 152 Tahun 2024; Permenag No. 25 Tahun 2024; dan Permenag No. 29 Tahun 2024.
Permenag ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Mesias Sorong.
STAKN Mesias Sorong merupakan perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, dan secara fungsional dibina oleh Direktur. STAKN Mesias Sorong dipimpin oleh ketua. STAKN Mesias Sorong mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Lampiran file: 15 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 15)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat