Peraturan Menteri Agama NO. 16, BN 2024 (377) : 490 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungangung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 15, BN 2024 (12) : 437 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
ABSTRAK:
- untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi,yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, perlu dibentuk statuta;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2019; perpres No. 12 Tahun 2023; Permenag No. 72 Tahun 2022; Permenag No. 6 Tahun 2024; Permenag No. 7 Tahun 2024
Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri dalam Statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah. Sekolah Tinggi berkedudukan di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Sekolah Tinggi ini berdiri pada tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah.
Sekolah Tinggi menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN 2024 (417) : 4 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 tahun 2008; UU No. 9 tahun 2018; PP No. 59 Tahun 2018; Perpres No. 12 Tahun 2023; Permenag No. 72 Tahun 2022
Pengenaan tarif atas jenis PNBP nol rupiah atas jasa layanan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan berlaku bagi warga
negara yang tidak mampu secara ekonomi; dan mengalami kondisi tertentu. Terhadap jenis PNBP yang berasal dari KUA Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang
melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
administratif berupa asli surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 13, BN 2024 (378) : 33 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Peraturan Menag No. 4 Tahun 2021 tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN 2024 (377) : 33 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. untuk mendapatkan profil kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, perlu diselenggarakan penilaian kompetensi;
b. untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara independen, objektif, valid, reliabel, dan transparan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan penilaiankompetensi;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki egawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.
Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unpenkom. Penilaian Kompetensi diselenggarakan untuk mengukurKompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, perencanaan penilaian, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan; dan pemanauan dan evaluasi. Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN.
Sistem Informasi Penilaian Kompetensi merupakan sistem informasi yang memuat paling sedikit pengusulan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan Penilaian Kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021
tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan
Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian,
dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf Al-Qur’an (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 239);
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 925); dan
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2022
tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1256),
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2024 (363) : 7 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3),Pasal 19 ayat (7), Pasal 47 ayat (6), dan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir A1-Qur’an, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur:
- Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
- Pemberhentian dan Pengangkatan kembali dari Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
- Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi SKP dan Perilaku Kerja;
- Kompetensi
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2024 (362) : 6 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokrama Palu
ABSTRAK:
- bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, perlu dilakukan pemecahan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah menjadi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam dan Fakultas Ushuluddin dan Adab
serta pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi pada Universitas Islam Negeri Datokarama Palu;
- pemecahan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah menjadi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam dan Fakultas Ushuluddin dan Adab serta pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/385/M.KT.01/2024 mengenai Penataan Organisasi Universitas Hindu Negeri I Gusti Sugriwa Denpasar dan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022.
Mengubah ketentuan pasal 11, 12, 13, 14, 15, 22, 25A
Menyisipkan Pasal 25A dan 25B
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat